halaman7.com – Aceh Tamiang: Penjabat (Pi) Bupati Aceh Tamiang, Dr Drs Meurah Budiman SH MH dalam dua hari ini melakukan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Datok Penghulu.
Pada Kamis, 19 OKtober 2023, Pj Bupati melantik Kepsek tingkat SD dan SMP. Menurut Meurah, Sumber Daya Manusia (human Resources) merupakan faktor penting yang menjadi modal pembangunan bagi semua daerah. Pemkab Aceh Tamiang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan SDM.
Pj Bupati, Meurah Budiman berharap kepada Kepala Sekolah dan fungsional guru yang baru dilantik, terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi kerjanya.
Meurah Budiman menjelaskan pergantian kepala sekolah ini disebabkan beberapa faktor. Seperti ada kepala sekolah yang meninggal dunia, pensiun, ada kepala sekolah yang lokasi sekolah yang jarak tempuhnya tidak sesuai dan faktor evaluasi. Karena ada kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari empat tahun lamanya.
“Pergantian (mutasi) Kepala sekolah ini bukan faktor senang atau tidak senang tetapi lebih karena kebutuhan , karena ada kepsek yang meninggal dunia dan pension,” tegasnya.
Kepala Sekolah (SD) yang dilantik, antara lain Netty Sumarni sebagai Kepsek SDN Bukit Panjang 2; Bedul SPd (SDN Lubuk Batil); Muhroni SPd (SDN 1 Alur Selebu); Haris Harnanda SPd (SDN Sulum).
Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilantik antara lain, Sumaidah sebagai Kepsek SMPN 8 Tamiang Hulu; Tina Mardiana SPd (SMPN 7 Karang Baru); Sri Desilya (SMPN 8 Kejuruan Muda); Tengku Marni Andriyah SPd (SMPN 4 Seruway) dan Nursiam Rangkuti, SPd (SMPN 9 Karang Baru), serta sejumlah nama lainnya.
Datok Penghulu
Sehari sebelumnya, Pj Bupati juga melantik 39 orang Datok Penghulu (Kepala Desa-red) terpilih hasil Pildatok 2023 di lapangan tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Meurah Budiman mengatakan terpilihnya Datok Penghulu, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik dari sebelumnya.
“Datok Penghulu memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Reusam Kampung,” ujarnya.
Meurah Budiman berpesan, Datok Penghulu yang dilantik dan diambilsumpahnya dapat mengimplementasikan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.[ril | Antoedy]