Polda Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Kapolda Aceh: Wujud Komitmen Menjaga Ekosistem Alam

Kapolda Aceh saat beri keterangan pers menyangkut pengungkapan kasus perdagangansatwa dilindungi.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Aceh Timur, yakni harimau Sumatera. Dalam hal ini, Polisi menciduk dua tersangka yang salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap dua orang pelaku, yaitu KDI (48 tahun) dan MHB (24 tahun). Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat 19 Januari 2024.

“KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI,” ujar Kombes Winardy, Senin 22 Januari 2024.

Kombes Winardy menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE. Dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatera.

Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat, para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniaga satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau sumatera yang dalam keadaan mati. Sehingga petugas melakukan penangkapan.

Kombes Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, dimana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka dalam modusnya menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.

“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Itu masih kami, Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Kombes Winardy.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

Baca Juga  Pemkab Aceh Besar Terima Paritrana Award

Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Komitmen

Atas keberhasilan ini, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin 22 Januari 2024.

Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius semua pihak.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *