Hanya 3 Jam, Polsek Darussalam Ringkus Curanmor

Dua pelaku Curanmor yang ditangkap POlsek Darussalam.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Wow.. luar biasa kerja personel Unit Reskrim Polsek Darussalam. Hanya butuh waktu singkat, 3 jam saja, pelaku Curanmor berhasil diringkus.

Dua pelaku warga Kabupaten Aceh Timur, satu diantaranya masih dibawah umur, 17 tahun dan MA (23 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin 26 Februari 2024.

Penangkapan tersebut atas kejahatan yang dilakukannya mencuri Sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34 tahun), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan personel Polsek Darussalam. Dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap Kombes Pol Fahmi.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kenderaan bermotor diketahui korban pada, Senin 26 Februari 2024i pagi. Kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

Aksi pencurian terjadi pada saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui korban ketika terbangun dan melihat sepeda motor yang diparkirkan d irumahnya telah hilang. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar pukul 09.00.

Berdasarkan laporan polisi, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Hingga meyakini, pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.

Iptu Adam Maulana mengutarakan penangkapan terhadap kedua pelaku, dari hasil penyelidikan, pelakunya yang masih di bawah umur ditangkap di rumah korban.

Baca Juga  Kapolres & Forkopimda Sabang Dukung Pin Polio II

Setelah mencuri, sepeda motor dibawa ke Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar. Disana sudah menunggu MA. Selanjutnya, MA mengantar kembali pelaku utama ke rumah korban dan langsung pura-pura tidur.

Akhirnya, MA juga tertangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor.

“Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap. Sore ini, akan dibawa sepada motor curian ke kampung halamannya di Aceh Timur,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.[ril | red 01]

4 tahun halamn7.com
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *