halaman7.com – Bener Meriah: Hanya karena ceksok masalah utang Rp150 ribu, seorang pelajar, berinisial RM (18 tahun) membacok petugas parkir YA (45 tahun) dengan sibilah parang di Kabupaten Bener Meriah.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan telah mendapat pengobatan di Puskesmas Bandar, Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi membenarkan peristiwa pembacokan tersebut yang terjadi Senin kemarin.
“Kejadianya kemarin, Senin sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi parkir depan Kedai Kopi Darma Agung, Kecamatan Bandar,” kata Ipda Eriadi kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Ipda Eriadi menjelaskan, saat korban YA sedang bertugas menjaga parkir, dirinya melihat pelaku RM melintas didepannya. Pelaku langsung menghampiri dan menagih hutang kepada korban hingga berujung cekcok.
Usai keributan tersebut, RM memilih pergi, namun tidak berselang lama ia pun kembali mengendarai sepeda motor sembari membawa parang dan gir sepeda motor.
“Saat turun dari sepeda motornya pelaku langsung mengejar ke arah korban. Melihat RM yang tampak kalap, YA pun memilih kabur ke pangkalan becak berharap mendapat pertolongan dari orang ramai,” ujar Ipda Eriadi.
Pelaku yang berhasil mengejar sepertinya sudah diselimuti amarah dan langsung menyerang YA dengan parang dan membacok lengan kiri korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor bersama dengan temannya yang sudah menunggu.
Korban YA di bawa ke Polsek Bandar oleh rekannya Andi untuk membuat laporan. Selanjutnya personel Polsek membawa YA ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan sekaligus visum.
“Korban YA memilih untuk tidak membuat laporan polisi, dia ingin persoalan itu diselesaikan dengan damai dan secara kekeluargaan saja,” jelas Ipda Eriadi.
Disebutkannya, perdamaian dilaksanakan hari itu juga, sekira Pukul 20.30 WIB di Polsek Bandar. Korban dan orang tua pelaku beserta Reje Kampung Bahgie Bertona dan Reje Kampung Pondok Baru turut hadir.
Mereka sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara adat istiadat/kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, keluarga pelaku RM bersedia membayar uang berobat kepada pihak korban sebesar Rp500 ribu. Termasuk persoalan hutang sebesar Rp150 ribu juga akan diselesaikan kedua belah pihak di kantor Reje Kampung Pondok Baru.[Julihan Darussalam | red 01]