SENIN, 2 September 2024. Hari itu, catatan sejarah lembaran baru bagi Kota Sabang mulai dibuka. 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam satu sidang paripurna.
Masyarakat Kota Sabang menarh harapan baru kepada 20 anggota DPRK Sabang priode 2024-2029. Untuk bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya menjalankan amanah rakyat.
Dalam pemerintah daerah ada dua komponen yang memiliki peran yakni, eksekutif dan legislatif. Karenanya dibutuhkan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahaan untuk membangun wilayah kerjanya.
Kenapa demikian, karena dewan adalah bagian dari pemerintah, untuk itulah dibutuhkan sinergi dua komponen ini dalam mencapai sebuah tujuan. Bila ingin membangun daerah ke arah lebih baik dan maju.
Intinya, lima tahun ke depan masih banyak pekerjaan dan diperlukan kerjasama yang tujuannya tidak lain tetap satu. Yaitu bagaimana memajukan daerah melalui peningkatkan ekonomi yang dapat mensejahterahkan masyarakat Kota Sabang.
“Sebelumnya ingin saya sampaikan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kota Sabang, saya ucapkan selamat kepada 20 anggota DPRK Sabang yang sudah dilantik, selamat bekerja, semoga amanah dan terus berkarya menjadi wakil rakyat secara ikhlas,” kata Pj Walikota Sabang, Andri Nourman.
Menurutnya, perlu difahami bersama kedudukan anggota dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah menjalani representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Karena itu diharapkan kepada anggota dewan yang baru harus dapat bersinergi mendukung semua program pemerintah yang sudah berjalan. Terutama menyangkut kepentingan masyarakat Sabang.
Ini bisa dilihat adanya berbagai program yang bersifat positif dan sudah berjalan dengan baik agar bisa diteruskan sebagaimana diharapkan semua pihak.
Sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislatif. Sudah pasti dewan memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu.
Ada beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi, tugas dan kewenangan dewan yang baru dilantik di dalam pemerintahan.
Salah satu tugas pertamanya adalah membentuk fraksi dan komisi berdasarkan peraturan undang-undang seta menetapkan ketua dan wakil ketua definitif.
Baru nanti selanjutnya setelah terbentuk, tugasnya membahas berbagai peraturan daerah yang diharapkan berpihak dan benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.
Selain membahas mengenai peraturan daerah dewan bersama dengan para kepala SKPK dan kepala daerah pasti melakukan rapat pembahasan RAPBK. Kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBK.
Hal ini dilakukan untuk memastikan, rancangan anggaran yang diajukan ke dewan adalah rancangan anggaran yang skala prioritas dengan kebutuhan masyarakatnya.
Karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna.
Dewan juga memiliki tugas dan wewenang selain menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBK. Setelah melewati berbagai pembahasan dan sidang paripurna yang akan dilaksanakan.
Bahkan, tugas dewan nantinya tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujui. Tapi dewan melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBK yang sudah disetujui.
Intinya, anggota DPRK Sabang yang baru dilantik ini siap menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kota Sabang.
Ini merupakan pokok utama salah satu fungsi yang sangat penting dari dewan sebagai lembaga negara yang merupakan wakil rakyat.
“Maka dari itu, Pj Walikota bersama anggota dewan lainnya wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakat Sabang,” ujarnya Ketua DPRK Sabang Sementara, Magdalaina.
Selama lima tahun ke depan tugas dan fungsi dewan akan menghimpun dan membahas sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dewan adalah penghubung antara masyarakat atau rakyat dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah bisa menjadi lebih baik. Terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.
Karena dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dewan diatur dalam sebuah aturan yang terikat sesuai undang-undang yang berlaku.
Memang secara legislasi fungsi utamanya selain membentuk peraturan daerah yang sudah menjadi tugas dan kewenangan juga sebagai perwujudan dari DPRK selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah.
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRK adalah terkait anggaran yang meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah.
Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBK yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Jadi, dengan adanya fungsi tersebut, maka DPRK berfungsi untuk menentukan apakah APBK yang diajukan bisa digunakan atau tidak. Serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBK yang diajukan oleh pimpinan daerah.
“Mudah-mudahan anggota dewan Sabang bertugas sesuai amanah dan bekerja sesuai fungsi dan gasnya sebagai wakil rakyat,” tutupnya.[pariwara]