halaman7.com – Langsa: Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap tersangka MFR (36 tahun), pencurian tiga unit handphone di rumah kos di Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono menyatakan penangkapan dilakukan pada Jumat 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka MFR melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Mencuri tiga unit handphone berbagai merk di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim, Senin 23 September 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone warna biru. Sementara dua unit lainnya, telah dijual tersangka di Kuala Simpang seharga Rp400.000.
AKP Sumasdiono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]