halaman7.com – Langsa: Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis malam pekan lalu. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, Selasa 15 April 2025 menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.
Pelaku yang diketahui seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hasbi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan Unit Pidum guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berusaha menjaga keamanan wilayah Langsa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.[ril | Antoedy]