Aceh  

Langgar UU ITE Ini, Prajurit TNI Bisa Dihukum Penjara

halaman7.com – Langsa: Ada sejumlah aturan yang dilarang dan harus dihindari prajurit TNI dalam bermain media sosial (Medsos). Jika melanggar, prajurit TNI bisa di pidana.

Hal itu terungkap saat tim penyuluhan hukum dari Kumdam Iskandar Muda, yang dipimpin Kapten Chk Safuan memberikan penyuluhan hukum kepada Personel Kodim 0104/Aceh Timur dan anggota Persit di Aula Serbaguna Makodim setempat, Kamis 25 Maret 2021.

Adapun materi penyuluhan yang disampaikan adalah tentang UU ITE serta hukum tindak pidana dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik. Agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Misalnya, tentang (Pasal 27-37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas. Menyebarkan berita bohong (hoaks). Mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain. Serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.

Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UU ITE yang berbunyi; “setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara“.

Dampak Negatif
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan. Sehingga dengan adanya UU ITE para prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.

Selain itu, Letda Chk Benaya selaku Tim Penyuluh juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.

Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan mengenai netralitas.TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga  Akademisi: Aceh Terlalu Santai Tuan Rumah PON

Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *