Aceh  

Ada Indikasi Korupsi Kebijakan Dibalik Pembebasan Lahan RS Siron?

Usman Lamreung

halaman7.com – Aceh Besar: Akademisi Unaya, Usman Lamreueng menilai ada gelagat tidak baik dibalik pembatalan pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Siron, Aceh Besar.

Bahkan, pembatalan yang mengarah ke korupsi kebijakan ini, tidak saja melibatkan pihak pemerintah daerah, namun juga disinyalir lembaga legislative (DPRK) juga ikut terlibat di dalamnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Aceh Besar telah membatalkan pembangunan RSUD di Siron dengan anggaran Rp10,580 miliar yang bersumber dari DOKA. Dana ini dialihkan ke Dinas Kesehatan.

Hanya saja, Pemkab Aceh Besar tetap melanjutkan pembebasan tanah pembangunan RS tersebut dengan pagu anggaran 2021 sebesar Rp17,6 miliyar. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan lebih kurang 3,4 hektar.

Hal inilah yang mengundang pertanyaan besar dari Akademisi Unaya ini. Usman Lamreueng yang notabene tokoh muda Aceh Besar ini mempertanyakan keranjuan yang muncul tersebut.

“Kenapa pembebasan tanah tetap dilanjutkan, ada apa,” tanya Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Agustus 2021.

Menurutnya, kalau belum adanya dokumen pendukung sebagai prasyarat. Seperti amdal, izin kementerian kesehatan, studi kelayakan dan sebagainya, belum pantas dilakukan pembebasan lahan.

“Sepertinya pembebasan tanah pembangunan rumah sakit di Siron dipaksakan. Padahal belum tentu lakosi yang ditetapkan layak dan mendapatkan izin dari kementerian kesehatan,” ujar Usman.

Yang lebih mengherankan lagi, lanjut Usman yang telah banyak makan asam garam masa BRR Aceh-Nias, kenapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) meloloskan anggaran pembebasan tanah pembangunan RS di Siron ini.

Padahal jelas-jelas Pemkab Aceh Besar belum memiliki kelengkapan dokumen pendukung. Kenapa bisa-bisanya DPRK berani meloloskan anggaran pembebasan tanah tersebut. Sedangkan dokumen pendukung tidak ada. Ada apa ini?

Baca Juga  Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Seharusnya, menurut putra asli Lamreueng, Aceh Besar ini, penuhi dulu dukumennya. Baru di setujui DPRK. Karenanya, patut dipertanyakan kenapa DPRK meloloskan anggaran tersebut. Jangan sampai setelah pembebasan tanah. Akhirnya lokasi pembangunan RSUD tidak jadi dibangun di Siron. Siapa yang bertanggungjawab?

“Ini bisa saja korupsi kebijakan. Program yang dicetuskan tidak dilakukan perencanaan dan dokumen pendukung. Hasilnya program mubazir dan tidak fungsional,” ujarnya.

Dikatakan, sudah sepatutnya atas nama rakyat Aceh Besar meminta Pemkab Aceh Besar membatalkan pembebasan tanah di Siron. Alihkan anggaran Rp17,6 miliiar tersebut ke sektor kesehatan.

“Bisa digunakan untuk penguatan prasarana dan sarana rumah sakit dan puskesmas. Saat ini kita rasankan masih sangat kurang diseputar wilayah Aceh Besar,” pungkas Usman memberi saran.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *