Polisi Tetapkan 5 Tersangka RS Regional Aceh Tengah

Petugas saat melakukan pengamanan di RS Regional yang runtuh.[FOTO: h7 - dok humas Polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis 31 Agustus 2023.

“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Jumat 1 September 2023.

Kombes Winardy menjelaskan, kelima tersangka itu, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli,” jelasnya.

Terkait kasus itu, kata Kombes Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah. Berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan RS rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA 2011.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kombes Winardy.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *