halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sebelumnya melakukan mediasi kasus pencurian, kali ini Polsek Krueng Barana Jaya (Baja) kembali melakukan mediasi damai kasus pencurian di wilayah tersebut, pada Selasa 12 Desember 2023.
Kali ini, Polsek Kr Baja melakukan mediasi terhadap kasus pencurian compressor air conditioner (AC) oleh MZ (19 tahun) warga Aceh Timur, di Komplek Perumahan Bumi Permata, Lamnyong Gampong Rumpet, Aceh Besar, Selasa 12 Desember 2023.
Unit Reskrim Polsek Kr Baja yang menerima laporan korban Erwin Syahputra (39 tahun), langsung bergerak cepat. Dalam tempo 1 x 24 jam pelaku langsung diamankan polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi mengatakan, MZ diamankan di gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa 12 Desember 2023, sore.
“MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” ujar Kapolsek, Kamis 14 Desember 2023.
Paska ditangkapnya pelaku, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan korban. Dengan hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri miliknya itu secara utuh.
MZ memenuhi permintaan korban dan menyerahkan hasil curiannya secara utuh dihadapan pihak berwajib. Sehingga perdamaian pun berjalan dalam suasana haru.
“Atas dasar kesepakatan tersebut, pihaknya mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya,” pungkas Kapolsek.[ril | red 01]