Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp1,29 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal di Bea cukai Langsa.[FOTO: h7 - dok bea cukai]

halaman7.com – Langsa: Bea Cukai Langsa memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok yang bernilai Rp1,29 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp886,7 juta.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Total barang berasal dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berhasil dihimpun dalam periode tersebut.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat serta menghilangkan nilai ekonomisnya. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Langsa juga menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Sinergi ini dilakukan melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto disela pemusnahan, Kamis 8 April 2026.

Dikatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok ilegal seperti H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman. Keberagaman merek ini menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rokok terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA). Metode ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan barang milik negara hasil penindakan.

Dwi Harmawanto, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan hukum. Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga  Lanskap Aceh Tamiang, Ikon Pintu Masuk Aceh Sumut

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *