Bea Cukai Langsa Amakan Sparepart Impor Ilegal

barang ilegal yang disita bea cukai.[FOTO: h7 - dok bea cukai]

halaman7.com – Langsa: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, dan satuan tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh, mengamankan sparepart impor ilegal di Aceh Tamiang.

“Operasi gabungan ini sebagai langkah, pemberantas kegiatan impor illegal di wilayah Aceh,” ujar Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Dielaskannya, operasi ini dilakukan pada Jumat, 20 April 2024 pukul 04.30 hingga 09.00 WIB di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Sejumlah barang hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal antara lain adalah 8 kotak @12 bungkus teh hijau asal Thailand, 6 kotak @6 bungkus teh hijau asal Thailand.

Selanjutnya 2 unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas, 5 karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas.

3 karung balpres berisi pakaian bekas, 1 unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.

Lebih lanjut, atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada 20 April 2024.

Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.

“Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor illegal yang dapat merusak perekonomian negara” tegas Sulaiman.

Barang bukti hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *