Wakaf Menjadi Potensi Ekonomi Ummat

Inspektorat Jenderal Kemenag RI, menyerahkan sertifikat kota wakaf kepada Pj Bupati Aceh Tengah.[FOTO: h7 - Julihan Darussalam]

halaman7.com – Aceh Tengah: Inspektorat Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Dr H Faisal Ali Hasyim SE MSi CA CSEP menyebutkan, jumlah tanah wakaf di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam hal ini Kemenag RI melakukan berbagai upaya agar tanah wakaf tersebut bisa produktif.

Salah satunya perkembangan tanah wakaf tersebut dimulai dengan adanya inkubasi wakaf produktif untuk mendongkrak pemanfaatan tanah wakaf tersebut.

Menurutnya, penting ada komitmen bersama agar pengelolaan wakaf ini bisa memberikan kemanfaatan untuk umat manusia. Tentu agar wakaf tersebut bisa menjadi potensi ekonomi umat kedepannya.

Sebelumnya, Faisal Ali Hasyim menyerahkan sertifikat kota wakaf dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah Kemeng Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Aceh Tengah, Senin 5 Agustus 2024.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs H Azhari; Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan MT; Dandim Aceh Tengah, Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo; Kakan Kemenag Aceh Tengah, Wahdi MS MA; Ketua MPU, Kajari, Ketua Mahkamah Syariah, SKPK lainnya.

Kakanwil Kemenag Aceh, H Azhari menyampaikan, siapa saja termasuk Pemkab bisa mengembangkan bagaimana kesadaran untuk berwakaf.

Aset wakaf itu di tengah-tengah masyarakat cukup banyak, tinggal bagaimana di kelola produktif untuk kepentingan ummat. Perekonomin wakaf sesungguhnya adalah potensi umat yang sangat luar biasa.

“Wakaf berdasarkan undang-undang, ada wakaf bergerak, wakaf tidak bergerak dan ada juga wakaf uang,” jelasnya.

Di daerah dingin ini sebut Azhari, ASN hanya mewakafkan sebagian kecil penghasilannya, yang dikelola dalam bentuk sebuah usaha. Nanti modal dari wakaf ini tidak boleh hilang, sesuai dengan perintah dalam agama.

Baca Juga  Lembaga (yang) Ternoda

Hasil dari pengembangan wakaf produktif ini diperuntukkan untuk kepentingan umat. Apakah untuk beasiswa, membantu fakir miskin dan sebagainya. Karena wakaf tidak boleh diwarisi dan tidak boleh diperjual belikan.

Sementara Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Agama Republik Indonesia, melalui Inspektur Jendral yang telah hadir dalam penyerahan sertifikat kota wakaf yang diadakan di daerah dataran tinggi Gayo itu.

Penyerahan sertifikat ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi juga sebuah simbol dari komitmen dan kerja keras bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf.

Memanfaatkan aset wakaf bisa untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.[Julihan Darussalam | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *