Pemuda Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi

halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pemuda berinisial MUA(19) warga Alue Beurawe Langsa Kota , Kamis (20 Februari 2020) sore akibat kasus asusila.

Tersangka MUA diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur,yang juga warga Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada wartawan, Jumat Februari 2020 mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban dan keluarganya serta informasi dari warga.

Lanjutnya, tindak pidana persetubuhan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda. Terakhir MUA melakukan persetubuhan, Jumat 20 Desember 2019 lalu sekira pukul 19:00 wib di dekat rumah pelaku. Aksi bejat itu terjadi dengan cara pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.

Lalu pada saat korban sampai di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban menuju ke samping rumah dan disitulah perbuatan tak bermoral itu terjadi dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim. [Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Aceh Besar Musnahkan Surat Suara Lebih di Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.