Karena Sabu, 2 Warga Langsa Ditangkap Aceh Timur

Wakapolres Aceh Timur memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu yang dimanakan.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Aceh Timur: Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, dua warga asal Kota Langsa, Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 18.00 Wib, karena masalah sabu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, diwakili Wakapolres Kompol Iswar, menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE (33 tahun) berstatus mahasiswa dan SA (30 tahun) wiraswasta. Keduanya warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305  gram. Disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi).

“Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Kompol Iswar, Selasa 14 Mei 2024.

Dari pengakuan tersangka, masih ada barang lain yang dismpan di rumah HE. Polisipun melakukan pengeledahan di rumah HE dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yudha Prasatya; Ps Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Kamil; penyidik Satres Narkoba, Briptu Al Ifal Abrar mengimbau masyarakat tidak segan-segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.

Baca Juga  Masyarakat Aceh Mulai Ragu pada KPK?

Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Iptu Yudha.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *