3 Kali Ganti Gubernur, Aceh Krisis Kepemimpinan

ilustrasi

Oleh: Usman Lamreung

SUDAH 16 tahun Aceh dalam damai. Sudah tiga periode pergantian gubernur. Namun berbagai harapan-harapan rakyat Aceh sepertinya belum tercapai.

Usman Lamreung

Tiga periode pergantian kepemimpinan di Aceh, dengan anggaran Otsus Rp80 triliun, sudah diberikan pemerintah pusat. Namun pembangunan sosial ekonomi, budaya, pendidikan, politik dan lainnya, tidak berbanding lurus dengan pengetasan kemiskinan, perbaikan mutu pendidikan, pembangunan berbagai infrastruktur.

Malah terjadi berbagai kegagalan pemeritah Aceh. Seperti belum bergilatnya industri Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe mati suri, BPKS belum mampu menjadikan sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas dan Pulo Aceh kawasan ekonomi wisata bahari, termasuk kegagagalan pemerintah Aceh membawa para investor ke Aceh untuk investasi.

Lebih parah lagi, Aceh darurat korupsi, yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif, saat ini menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aceh hari ini sepertinya krisis kepemimpinan, rakyat sudah semakin tidak percaya kepemimpinan dari eksekutif, dan legislatif di Aceh. Berbagai kegaduhan selama ini dipertontonkan, hubungan eksekutif-legislatif yang tidak harmonis. Di mulai dari perdebatan program multiyear, dana refocusing Covid-19, interpelasi DPRA mosi tidak percaya pada pemerintah Aceh, penolakan pertanggungjawaban gubernur, kegaduhan pembangunan rumah duhafa, kegaduhan Majelis Adat Aceh (MAA), dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan.

Wali Nanggroe

Namun dalam berbagai kegaduhan politik tersebut, seharusnya peran ini bisa difasilitasi Paduka Yang mulia Wali Nanggroe. Bukankah Wali Nanggoe sebagai pemersatu rakyat Aceh? dalam menjaga adat istiadat, dan reusam.

Kenapa berbagai konflik politik di lembaga politik di Aceh yang selama ini terjadi, Lembaga Wali Nanggroe tidak ada satupun pernyataan untuk mendorong kegaduhan politik bisa diselesaikan dengan konsolidasi, koordinasi dan komunikasi, agar roda pembangunan Aceh tidak terganggu dengan kepentingan berbagai kelompok di lingkar kekuasaan.

Baca Juga  Soal MAA, Kinerja Karo Hukum Perlu Dievaluasi

Bukankah Lembaga Wali Nanggroe berperan sebagai pemersatu, membina dan mengawal perdamaian, menjaga kehormatan, adat, tradisi, sejarah, tamadun Aceh dan mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermatabat.

Ini sudah tersebut dalam Qanun Aceh Perubahan Kedua No.10 Tahun 2019 tentang Wali Nanggroe No. 8 Tahun 2012 pada pasal 3. Kenapa selama ini ada kegaduhan politik Lembaga Wali Nanggroe tidak menjadi penengah, tidak satupun pernyataan dan mendorong legislatif dan eksekutif mendukung, berkoordinasi, berkomunikasi dan harmonis dalam mempercepat pembangunan Aceh.

Kalau fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe tidak digunakan sesuai yang sudah diatur dalam qanun Aceh. Untuk apa juga Wali Nanggroe, bila peran-peran semestinya digunakan namun tidak dilakukan?

Selanjutnya pada pasal 31 menyebutkan fungsi Lembaga Wali Nanggroe salah satunya adalah menyampaikan pandangan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Lembaga-Lembaga Lainnya.

Seharusnya fungsi ini digunakan sepenuhnya oleh Wali Nanggroe untuk memberikan masukan, saran dan nasehat kepada kedua lembaga tersebut, termasuk penyelesaian konflik Majelis Adat Aceh (MAA).

Kisruk MAA seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan adat istiadat dan budaya Aceh, masak lembaga Adat tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri dengan secara adat, bagaimana memberikan contoh yang baik pada rakyat Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe juga mempunyanyi peran dalam menjaga eksitensi sejarah Aceh dan adat istiadat. Keberlanjutan tentang penguatan kesejarahan Aceh pada generasi Aceh sangatlah penting, namun sepertinya pemerintah Aceh mengabaikan, padahal sejarah salah satu penguatan identitas ke-Acehan, yang seharusnya masuk salah satu muatan lokal dalam pendidikan.

Pengauatan identitas Aceh melalui sejarah, sepertinya masih dalam harapan-harapan. Belum dalam proses realita, Lembaga Wali Nanggroe ditetapkan sejak 2012. Namun penguatan kesejarahan, adat istiadat dan berbagai tatanan struktur kelembangaan adat belum mampu diwujudkan.

Baca Juga  Survei Cagub Aceh Bukan Beli Kucing dalam Karung

Malah adat istiadat sudah mulai tergurus dengan alam, terlupakan, malah dikesampikan, sudah mulai di tinggalkan oleh rakyat Aceh. Maka sudah sepatutnya Lembaga Wali Nanggroe harus benar-benar berfungsi sesuai harapan rakyat Aceh. Bukan saja menghadiri berbagai kegiatan serimonial saja. Namun ada berbagai tugas dan peran, yang harus dikuatkan lagi berbagai kelembagaan adat Aceh yang sering dibanggakan namun di tinggalkan.[halaman7.com]

Penulis, akademisi Universitas Abulyatama (Unaya), Aceh Besar

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *