Kisah Pilu Dua Gadis Kecil di Sarang Durjana

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh beri keterangan pers kasus rudapaksa seorang kakek.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi dua gadis cilik yang masih berusia 11 dan 4 tahun. Hidup dalam teror sang durjana. Sang predator seksual itu adalah kakek korban sendiri.

Pensiunan PNS, berinisial SA (71 tahun) warga Banda Aceh, tega merudapaksa cucunya sendiri. Buah hati dari anaknya, yang kini telah berpisah dengan suaminya dalam dua tahun terakhir ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan kejadian yang menimpa kedua gadis cilik itu, dalam dua tahun terakhir ini.

Kisah pilu kedua gadis cilik ini, berawal saat kedua orang tuanya berpisah. Lalu, sang ibu membawa kedua korban untuk tinggal bersama kakeknya. Sejak bersama kakeknya itulah kisah kelam kakak beradik ini terjadi.

Menurt Kasat Reskrim, dalam melakukan aksi bejatnya, SA berusaha memanfaatkan waktu untuk selalu bersamaan korban. Dengan modus, meminjamkan handphone SA mencari kesempatan melakukan aksi bejatnya.

“SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi beratnya terhadap cucunya,” tutur Kompol Fadillah.

Kompol Fadillah menambahkan, selama kedua korban tinggal di rumah SA. Sang kakek sering mengajak korban dan membawa bermain di kamarnya. Sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.

Kejadian ini dilakukan sejak 2021 hingga Maret 2023 dan telah berulang kali. Sampai akhirnya pada Maret 2023, salah seorang korban memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, HSK. Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan  pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan HSK ini lah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menciduk SA di rumahnya pada Kamis 18 Mei 2023, siang tanpa perlawanan.

Baca Juga  Berkas Predator Seksual Anak (Pidopil) di Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

“Pada polisi, SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya handphone Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.

Saat ini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014. Tentang hukum jinayat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *