Achmad Marzuki vs DPRA dan Episode Selanjutnya

Pj Gubernur Aceh vs DPRA, kapan berakhir?

Pembaca halaman7.com yang berbahagia

MESKIPUN bukan petir di siang hari. Namun, kabar kepastian penunjukan kembali Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa bakti 2023-2024, Rabu 5 Juli 2023, siang kemarin, mengejutkan sejumlah kalangan di Aceh, terutama para anggota DPRA.

Pasalnya, DPRA penuh spekulatif sempat megusulkan hanya satu nama sebagai Pj Gubernur Aceh untuk menggantikan Achmad Marzuki. Yakni Bustami Hamzah, yang saat ini masih menjabat Sekda Aceh.

Otomatis, tidak diakomudirnya usulan DPRA ini perseteruan DPRA vs Achmad Marzuki akan memasuki babak baru. Bisa jadi, harmonisasi kedua lembaga Negara di daerah ini, akan terganggu. Bahkan bisa merusak tatanan pemerintahan Aceh selama satu tahun kedepan.

Bukan saja perseteruan antara DPRA dengan Pj Gubernur baru (tapi barang lama). Posisi Sekda Aceh, Bustami Hamzah pun bisa berada di ujung tanduk. Dengan alas an tidak bisa bekerjasama dengan baik, posisi Bustami Hamzah berpeluang dilengserkan.

Tapi itu semua bukan perhitungan matematis. Namun itu dampak sebab akibat yang muncul dari blunder yang dilakukan DPRA. Bisa saja, Pj Gubernur, menilai, Bustami bermain api dengan DPRA, sehingga hanya memunculkan satu nama.

Tinggal menunggu kebesaran hati dan sifat legowo dari Achmad Marzuki. Sikap kenegarawannya, sangat menentukan nasib Bustami Hamzah selanjutnya. Bertahan atau cukup sampai disini?

Tentu kita berharap itu tak akan terjadi. Agar pembangunan di Aceh bisa berjalan baik selama satu tahun kedepan. Sejumlah agenda besar ke depan juga harus dipikirkan bersama. DPRA dan Achmad Marzuki harus membangun komunikasi positip selanjutnya.

Langkah terdekat yang dihadapi bersama, yakni persiapan pembahan anggaran perubahan 2023 bersama DPRA. Selanjutnya, jelang akhir tahun pembahan APBA 2024. Jika perseteruan Pj Gubernur dan DPRA berlanjut, dan Sekda tidak mampu menjadi penengah, maka peluang pembahasan APBA molor.

Baca Juga  Indonesia Pastikan Tiket Semifinal Ganda Campuran Malaysia Masters

Bila ini terjadi dan terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin Pj Gubernur, Achmad Marzuki mengambil jalan pintas dengan kewenangan yang ada di tangannya. APBA 2024 akan di Pergub kan. Andai ini terjadi, maka anggota DPRA akan bisa gigit jari.

Pasalnya, jika APBA Pergub lahir. Bisa jadi anggaran Pokir para anggota dewan yang mencapai triliunan akan hangus alias tak diakomudir Pj Guberbur. Ini tentu menjadi bom waktu bagi para anggota dewan, karena mereka butuh anggaran besar, untuk bisa kembali duduk sebagai anggota terhormat di DPRA.

“Kiamat kecil” bagi anggota DPRA bila Pokir mereka pada 2024 dihapus. Cost politik yang harus dibayar mahal dari usul mengusul Pj Gubernur Aceh. Pemerintah pusat sendiri, pasti punya pertimbangan, mengapa Achmad Marzuki di perpanjang.

Secara kasat mata, bisa dikatakan, agenda 2024 yakni Pemilu menjadi bahan pertimbangannya. Pemerintah pusat punya pandangan, bahwa Pemilu 2024 di Aceh harus berjalan lancar. Maka orang yang tepat untuk itu menepatkan seorang purnawirawan jenderal.

Dalam waktu yang tak lama lagi. Pemerintah pusat juga akan menempatkan orang yang bisa mem-back up pemerintah Aceh, dalam hal ini Pj Gubernur, sebagai Kapolda dan Wakapolda di Aceh.

Pasalnya, dalam waktu yang tak lama lagi, yakni Agustus dan September 2023 ini, Wakapolda dan Kapolda Aceh saat ini memasuki masa pensiun. Tentunya, calon Kapolda dan Wakapolda itu, orang yang bisa mengamankan kebijakan dan mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh.

Nah bagaiman episode selanjutnya ‘drama’ politik di Aceh, pasca penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, tentu sangat menarik dinantikan. Tongkrongi terus isu Aceh ke depan yang makin seru ini.

Baca Juga  Sinergi  TNI dan Juru Warta Terus Ditingkatkan

Selamat mengikuti episode lanjutnya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *