Berapa Ongkos Menuju KIP Aceh Tengah?

Oleh: Maqbul Rizky

PELUIT telah ditiup, pertarungan menuju kursi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah periode 2024-2029 telah dimulai. Hanya tersedia lima kursi untuk puluhan, bahkan mungkin ratusan individu yang akan mendaftar. Persaingan dan pertandingan ini menjadi fenomena politik lima tahunan selain kontestasi legislatif dan eksekutif yang menarik untuk terus diamati.

Tanda dimulainya pertandingan menuju jabatan Komisoner itu, dapat dilihat dari telah diedarkannya selebaran Pendaftaran Calon Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2024-2029 yang dikeluarkan pemegang mandat, yaitu Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.

Sejak pengumuman tersebut beredar, tidak hanya yang ingin mendaftar menjadi Panitia Seleksi yang sibuk. Peserta untuk seleksi Komisioner yang belum diumumkan waktunya pun sudah mulai menyiapkan langkah-langkah politik kecil. Menyiapkan hal-hal yang tidak mungkin tertulis dalam persyaratan resmi.

Apa dan berapa mahar untuk kursi Pansel? Apa dan berapa mahar untuk kursi Komisioner?. Mahar politik tentu bukan hal baru dan isu yang sumbang untuk dibicarakan. Meski prosesnya jarang terbongkar secara terang dan jelas. Bukan berarti praktiknya tidak ada tercium baunya, tapi jarang bisa dilihat dan diraba.

Praktik tersebut yang kemudian menyebabkan hampir semua masyarakat yakin dan percaya, bahwa tidak ada suatu hal pun yang gratis dalam politik.

Lembaga pelaksana pemilihan umum itu, dalam bentuk ideal tentu harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas, netral dan tidak terikat pada kepentingan politik apapun. Sehingga dalam melaksanakan tupoksi dan kerja-kerja kepemiluaan saat menjabat, tidak terbebani oleh hutang-hutang politik saat masa seleksi.

Mahar politik mungkin tidak dalam bentuk tunggal yaitu uang (harta benda), dapat juga janji politik semacam memenangkan atau memenangkan kembali salah satu kandidat yang nanti akan menjadi kontestan Pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2024.

Baca Juga  PKL dan Nelayan Dapat Bantuan Polres Aceh Timur

Merujuk pada data kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk menjadi pejabat di tingkat kabupaten dipatok harga Rp60-350 Juta. Hal itu pernah terungkap dalam kasus yang diperbuat, MAW, mantan Bupati Pamalang yang pada Juni 2023 lalu dijebloskan KPK ke Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Praktik ini semoga tidak terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, terkhusus pada proses panjang seleksi Komisioner KIP Periode 2024-2029. Tentu untuk memastikan praktik tersebut dapat dihindari.

Maka komisi A DPRK Aceh Tengah berkewajiban untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) yang berintergritas, netral dan tidak terikat pada kepentingan politik apapun, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni, atau orang yang tidak pernah tersandang kasus pelanggaran pemilu.

Berkaca dari proses rekrutmen komisioner periode tahun lalu (2018-2023). Publik berharap kejadian seperti itu tidak kembali terulang dimana hal-hal yang melangar hukum akan berdampak pada prosesĀ  penetapan Komisioner KIP yang terpilih.

Jika dalam pemilihan kali ini komisi A tidak betul betul merapkan profesional maka dipastikan komisioner pada tahapan pilkada akan terjadi kekosongan seperti periode sebelumnya.

DPRK berkewajiban untuk melaksanakan seleksi terhadap para calon yang mendaftar sebagai Panitia Seleksi Anggota KIP Aceh Tengah Periode 2024-2029. Dengan cara-cara yang sesuai dengan regulasi dan aturan hukum yang berlaku. Karena ini merupakan salah satu gerbang utama menuju kesuksesan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang.

DPRK terkhusus Komisi A harus benar-benar melakukan proses seleksi dengan menerapkan nilai-nilai luhur ke-Gayo-an, yaitu kejujuran, keadilan, bermarwah dan bersyariat islam. Jika pada proses pembentukan Panitia Seleksi saja sudah bermasalah tentu kedepannya akan merambat juga pada proses seleksi calon komisioner KIP yang dilaksanakan berikutnya.

Kriteria dasar sebagai Panitia Seleksi (Pansel) harus terpenuhi, seperti bukan orang yang pernah dan sedang bermasalah secara hukum, memiliki rekam jejak yang bersih dari isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), berintegritas, serta kapabel yang dibuktikan dengan track record secara akademis maupun praktis.

Baca Juga  Tiba di Aceh, Kapolri Lansung ke Niron

Masyarakat harus dipastikan mendapat tontonan proses seleksi yang menampilkan para calon yang saling adu kapasitas dan kapabilitas, bukan kekayaan dan kepemilikan harta.

Persaingan para calon Panitia Seleksi, maupun nantinya Komisioner KIP periode 2024-2029 harus dipastikan sebagai pertarungan isi kepala, bukan isi dompet.[halaman7.com]

Penulis adalah Mahasiswa MegistarĀ  Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *